Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 17 tahun 2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang Organisasi dan Tugas Skadron Pendidikan 105, Skadron Pendidikan 105 adalah satuan pelaksana Wingdik 100/Terbang yang bertugas melaksanakan pendidikan sekolah penerbang tingkat lanjut rotary wing/helikopter dan sekolah instruktur penerbang rotary wing/helikopter. Skadron Pendidikan 105 yang selanjutnya disingkat menjadi Skadik 105 adalah hasil dari pemisahan fungsi dan tugas satuan dari Skadron Udara 7 yang diresmikan pada tanggal 1 September 2022 oleh Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA, dengan Komandan Skadik 105 yang pertama Letkol Pnb Zen M. Achwan P. M.Han.